Aksi Pengendalian Gratifikasi TIM UPG Kabupaten Seluma tujuan dari kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Tim ini terdiri dari 16 orang yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :